Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi
Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 (diundangkan 20 Januari 2026) mengubah Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 dengan menaikkan batas nilai gratifikasi wajar—menjadi Rp1,5 juta untuk acara adat/pernikahan dan Rp500 ribu antar rekan kerja. Aturan ini memperketat batas waktu pelaporan, mengatur objek mudah rusak, dan memperkuat peran UPG, serta berlaku bagi Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara. Poin […]
Baca Selengkapnya