Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi
Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 (diundangkan 20 Januari 2026) mengubah Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 dengan menaikkan batas nilai gratifikasi wajar—menjadi Rp1,5 juta untuk acara adat/pernikahan dan Rp500 ribu antar rekan kerja. Aturan ini memperketat batas waktu pelaporan, mengatur objek mudah rusak, dan memperkuat peran UPG, serta berlaku bagi Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara.
Poin Penting Perubahan (PerKPK No. 1 Tahun 2026):
- Penaikan Batas Nilai Wajar: Hadiah pernikahan/upacara adat/keagamaan maksimal Rp1.500.000,00 dan pemberian antar rekan kerja dalam rangka pisah sambut/pensiun/ulang tahun maksimal Rp500.000,00.
- Penanganan Gratifikasi Mudah Rusak: Objek berupa makanan atau barang yang mudah rusak dapat disalurkan untuk kemanfaatan sosial/publik secara cepat.
- Pelaporan Melebihi 30 Hari: Laporan gratifikasi yang melampaui batas waktu 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara, menegaskan kepatuhan.
- Sanksi dan Waktu Perbaikan: Batas waktu pelaporan/perbaikan laporan diperketat menjadi 20 hari kerja.
- Penguatan UPG: Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi diperkuat perannya dalam mengelola dan mendiseminasikan aturan.
- Tanda Tangan Elektronik: Penandatanganan Surat Keputusan (SK) keputusan pimpinan terkait penetapan status gratifikasi dilakukan secara elektronik, disesuaikan dengan jenjang jabatan pelapor.
Peraturan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta penyelenggara negara dalam melaporkan setiap penerimaan gratifikasi.
Salinan peraturan dapat diakses melalui situs JDIH KPK.
https://www.instagram.com/p/DUAwBcUidy6/?img_index=2&igsh=MXB1eGcydWpwYWNwaw==
Literasi Gratifikasi : https://www.instagram.com/literasigratifikasi