Skip to content
Satuan Pengawasan Internal (SPI) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV @ 2026
-
SPIP LLDIKTI Wilayah IV SPIP LLDIKTI Wilayah IV SPIP LLDIKTI Wilayah IV

Sistem Pengendalian Internal (SPI)

SPIP LLDIKTI Wilayah IV SPIP LLDIKTI Wilayah IV SPIP LLDIKTI Wilayah IV

Sistem Pengendalian Internal (SPI)

  • Home
    • Web LLDIKTI IV
  • Tentang SPI
    • Profil
    • Pedoman
    • Peraturan
  • Informasi Publik
    • Berita Terkini
    • Sosialisasi
    • Kegiatan
  • Layanan
    • Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
    • Lapor ! Pengaduan
    • WBS (Whistle Blowing System)
    • Manajemen Resiko
    • Pengendalian Gratifikasi
    • Benturan Kepentingan
    • Laporan LHKPN dan LHKSN
    • Lapor Aduan KIP Kuliah
  • Survey SPI
    • Survey Integritas Satuan Pendidikan Indonesia 2026
    • Survei Pendidikan Tinggi Anti Korupsi
    • Survey SPI Internal LLDIKTI IV
    • Survey Manajemen Resiko
  • Kontak
  • Home
    • Web LLDIKTI IV
  • Tentang SPI
    • Profil
    • Pedoman
    • Peraturan
  • Informasi Publik
    • Berita Terkini
    • Sosialisasi
    • Kegiatan
  • Layanan
    • Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
    • Lapor ! Pengaduan
    • WBS (Whistle Blowing System)
    • Manajemen Resiko
    • Pengendalian Gratifikasi
    • Benturan Kepentingan
    • Laporan LHKPN dan LHKSN
    • Lapor Aduan KIP Kuliah
  • Survey SPI
    • Survey Integritas Satuan Pendidikan Indonesia 2026
    • Survei Pendidikan Tinggi Anti Korupsi
    • Survey SPI Internal LLDIKTI IV
    • Survey Manajemen Resiko
  • Kontak
Close

Search

SPIP LLDIKTI Wilayah IV SPIP LLDIKTI Wilayah IV SPIP LLDIKTI Wilayah IV

Sistem Pengendalian Internal (SPI)

SPIP LLDIKTI Wilayah IV SPIP LLDIKTI Wilayah IV SPIP LLDIKTI Wilayah IV

Sistem Pengendalian Internal (SPI)

  • Home
    • Web LLDIKTI IV
  • Tentang SPI
    • Profil
    • Pedoman
    • Peraturan
  • Informasi Publik
    • Berita Terkini
    • Sosialisasi
    • Kegiatan
  • Layanan
    • Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
    • Lapor ! Pengaduan
    • WBS (Whistle Blowing System)
    • Manajemen Resiko
    • Pengendalian Gratifikasi
    • Benturan Kepentingan
    • Laporan LHKPN dan LHKSN
    • Lapor Aduan KIP Kuliah
  • Survey SPI
    • Survey Integritas Satuan Pendidikan Indonesia 2026
    • Survei Pendidikan Tinggi Anti Korupsi
    • Survey SPI Internal LLDIKTI IV
    • Survey Manajemen Resiko
  • Kontak
  • Home
    • Web LLDIKTI IV
  • Tentang SPI
    • Profil
    • Pedoman
    • Peraturan
  • Informasi Publik
    • Berita Terkini
    • Sosialisasi
    • Kegiatan
  • Layanan
    • Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
    • Lapor ! Pengaduan
    • WBS (Whistle Blowing System)
    • Manajemen Resiko
    • Pengendalian Gratifikasi
    • Benturan Kepentingan
    • Laporan LHKPN dan LHKSN
    • Lapor Aduan KIP Kuliah
  • Survey SPI
    • Survey Integritas Satuan Pendidikan Indonesia 2026
    • Survei Pendidikan Tinggi Anti Korupsi
    • Survey SPI Internal LLDIKTI IV
    • Survey Manajemen Resiko
  • Kontak
Close

Search

Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi

March 26, 2026

Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 (diundangkan 20 Januari 2026) mengubah Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 dengan menaikkan batas nilai gratifikasi wajar—menjadi Rp1,5 juta untuk acara adat/pernikahan dan Rp500 ribu antar rekan kerja. Aturan ini memperketat batas waktu pelaporan, mengatur objek mudah rusak, dan memperkuat peran UPG, serta berlaku bagi Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara. 

Poin Penting Perubahan (PerKPK No. 1 Tahun 2026):

  • Penaikan Batas Nilai Wajar: Hadiah pernikahan/upacara adat/keagamaan maksimal Rp1.500.000,00 dan pemberian antar rekan kerja dalam rangka pisah sambut/pensiun/ulang tahun maksimal Rp500.000,00.
  • Penanganan Gratifikasi Mudah Rusak: Objek berupa makanan atau barang yang mudah rusak dapat disalurkan untuk kemanfaatan sosial/publik secara cepat.
  • Pelaporan Melebihi 30 Hari: Laporan gratifikasi yang melampaui batas waktu 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara, menegaskan kepatuhan.
  • Sanksi dan Waktu Perbaikan: Batas waktu pelaporan/perbaikan laporan diperketat menjadi 20 hari kerja.
  • Penguatan UPG: Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi diperkuat perannya dalam mengelola dan mendiseminasikan aturan.
  • Tanda Tangan Elektronik: Penandatanganan Surat Keputusan (SK) keputusan pimpinan terkait penetapan status gratifikasi dilakukan secara elektronik, disesuaikan dengan jenjang jabatan pelapor. 

Peraturan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta penyelenggara negara dalam melaporkan setiap penerimaan gratifikasi. 

Salinan peraturan dapat diakses melalui situs JDIH KPK. 

peraturan-kpk-no-1-tahun-2026Download

https://www.instagram.com/p/DUAwBcUidy6/?img_index=2&igsh=MXB1eGcydWpwYWNwaw==

Literasi Gratifikasi : https://www.instagram.com/literasigratifikasi

Author

adminadis

Follow Me
Other Articles
Previous

LLDIKTI WILAYAH IV GELAR WORKSHOP PENILAIAN RESIKO

Next

Musyawarah Nasional Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Seluruh LLDIKTI Se Indonesia dengan tema “Penguatan Tata Kelola Berdampak: Harmonisasi Pengawasan Keuangan dan Program Prioritas Nasional di Lingkungan Pendidikan Tinggi”

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAYANAN ONLINE - ULT LLDIKTI 4
https://www.lapor.go.id/
ADUAN LAPOR PERIHAL PENGELOLAAN KIP KULIAH
Survey SPIP Tahun 2026
https://wbs.lldikti4.id/
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
  • Alamat: Jl. Khp Hasan Mustopa No.38, Cikutra, Kec. Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat 40124
  • Telepon: (022) 7275630
  • Whatsapp : 082244121226 (Chat Only)
  • Email : informasi@lldikti4.id
@lldiktiwilayah4
Instagram LLDIKTI Wilayah IV
Youtube LLDIKTI Wilayah IV
Copyright 2026 — SPIP LLDIKTI Wilayah IV