Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026
Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 yang disosialisasikan KPK menyasar perguruan tinggi untuk memetakan integritas ekosistem pendidikan, termasuk peserta didik, tenaga pendidik, dan pimpinan. Program ini bertujuan membangun budaya jujur dan anti-korupsi di perguruan tinggi, dengan hasil digunakan sebagai rekomendasi perbaikan tata kelola, pengawasan promosi, dan penerbitan izin.
Poin Penting SPI Pendidikan 2026 di Perguruan Tinggi:
- Dasar Hukum: UU No. 19 Tahun 2019 (KPK) dan UU No. 20 Tahun 2003 (Sistem Pendidikan Nasional).
- Tujuan: Memotret rentannya integritas di sektor pendidikan, mencegah korupsi melalui perbaikan sistem, dan membangun budaya antikorup.
- Sosialisasi: Dilakukan kepada pimpinan perguruan tinggi (misalnya, PTS di lingkungan LLDIKTI) untuk memastikan partisipasi aktif dan objektif.
- Responden & Kerahasiaan: Melibatkan civitas akademika (internal & eksternal) melalui metode acak dan anonim, di mana kerahasiaan data dijamin oleh KPK.
- Konektivitas: Hasil survei (termasuk dari 45.212 satuan pendidikan) digunakan untuk merancang kebijakan pencegahan korupsi yang lebih efektif di tahun-tahun mendatang.
Sosialisasi menekankan bahwa SPI bukan sekadar penilaian, melainkan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan akademik yang transparan dan akuntabel.